Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Forum dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari perangkat daerah, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada berbagai kendala revisi RTRW, terutama pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan yang terus menjadi perhatian pemerintah.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” tegas Yudi Andrea.
Forum juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan RTRW untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Sebagai tindak lanjut, Forum Penataan Ruang menyepakati percepatan identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B agar proses implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengakui adanya tantangan berupa moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Kondisi tersebut dinilai memerlukan koordinasi lintas sektor agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat iklim investasi.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Melalui percepatan revisi RTRW, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang.
















































