Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Banjarmasin menjadi sorotan publik. Lima bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai berjalan lamban dan terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun hingga kini belum ditahan.
Hal itu disampaikan keluarga korban bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di depan rumah korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).
Korban berinisial NM (13) diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Sementara terduga pelaku merupakan remaja yang tinggal satu lingkungan dengan korban.
Ibu korban, MW, mengaku terpukul sekaligus mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut pelaku sempat diamankan polisi, namun hanya ditahan selama dua malam sebelum kembali dilepaskan.
“Saya sangat kaget ketika melihat status Instagram pelaku. Ternyata dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar MW.
Menurutnya, penyidik sempat menyampaikan rencana penahanan pada Desember 2025, namun batal dengan alasan kejaksaan memasuki masa libur akhir tahun. Saat kembali ditanyakan pada awal 2026, keluarga mendapat penjelasan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penerapan KUHP baru.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka.
Akibat peristiwa tersebut, korban juga tidak lagi melanjutkan sekolah dan kini menjalani hari-hari dengan kondisi kehamilan yang semakin membesar.
Advokat dari Kantor Tim Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.) mewakili M. Hafidz Halim, S.H menilai negara harus memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban anak, termasuk dukungan kesehatan, psikologis, dan sosial.
Ia juga menyoroti lambannya proses hukum yang telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa adanya penahanan terhadap terduga pelaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.











































