SIAP-SIAP, PARKIR LIAR BAKAL DIDEREK DAN DITILANG DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pada tahun 2024 mendatang ada beberapa mata retribusi yang tidak bisa ditarik lagi oleh Dinas Perhubungan Banjarbaru, Yakni penarikan retribusi KIR dan izin trayek.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan, jika diakumulasikan kedua retribusi tersebut senilai kurang lebih Rp 800 juta.
“Kalo Rp 800 juta tersebut dibebankan kepada kami, maka target PAD kami akan naik tahun depan kurang lebih sebesar Rp 3 miliar pertahun,” ucap Adi, Rabu (20/12/2023).
Sedangkan, Target PAD UPT Parkir Dishub Banjarbaru tahun 2023 saat ini sebanyak Rp 2,28 miliar lebih.
Meski direncanakan akan ada peningkatan target PAD tahun 2024, Adi mengaku telah mempunyai beberapa cara untuk menambah pendapatan PAD.
Adi berencana pada tahun 2024 mendatang akan menggodok perwali tentang penetapan posisi rambu-rambu dilarang parkir dan penilangan.
Hal tersebut, dilakukan sebagai landasan hukum untuk menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan bebas parkir.
“Setelah itu, pada tahun 2025 kami akan menganggarkan pembelian mobil derek. Sehingga, mobil yang kedapatan parkir di kawasan bebas parkir dapat kami amankan dan diberikan sanksi,” ucapnya.
Sanksi tersebut, kata Adi, diberikan berupa penilangan. Sehingga biaya dari penilangan tersebut dapat menambah pendapatan PAD Kota Banjarbaru kedepannya.
“Jadi kami harus menggodok perwali penetapan posisi rambu-rambu dilarang parkir dan penilangan terlebih dulu. Semoga saja tahun depan bisa disetujui,” kata Adi.
Maka dari itu, Adi meminta kepada seluruh pengelola parkir di Banjarbaru untuk melakukan pendataan ulang, yang dibuka dari tanggal 18 sampai 23 Desember 2023.
“Jika ditahun 2024 kedapatan tempat parkir yang belum terdaftar, maka akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Adi menerangkan, ditahun 2023 ini ada sebanyak 70 titik parkir tepi jalan yang telah mengantongi izin. Targetnya, 100 titik parkir berizin pada tahun 2024 mendatang.
(Randi, red)