by

RSD IDAMAN PERKETAT KAWASAN TANPA ROKOK, PENGUNJUNG YANG MELANGGAR BAKAL DITINDAK

banner 468x60

BANJARBARU, SuratKabarDigital.com – Larangan merokok di lingkungan rumah sakit ternyata masih diabaikan. Dalam operasi penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru, petugas menemukan enam orang merokok di area taman parkir mobil dan kantin rumah sakit.

banner 336x280

Penertiban yang dilaksanakan Rabu (21/10/2026) tersebut melibatkan RSD Idaman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur RSD Idaman sekaligus upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Enam orang yang kedapatan merokok langsung diberikan teguran lisan dan pengarahan oleh petugas. Mereka juga diingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh kawasan rumah sakit, bukan hanya di dalam gedung, tetapi juga di area luar ruangan selama masih berada dalam lingkungan fasilitas kesehatan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, S.STP., M.M., mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul adanya keluhan internal rumah sakit terkait masih ditemukannya pelanggaran larangan merokok.

“Operasi KTR di Rumkit Idaman ini merespons keluhan internal rumah sakit. Rencananya, kami akan melakukan hit and attack beberapa kali secara acak agar KTR benar-benar dapat dilaksanakan di rumah sakit kebanggaan kita,” ujarnya.

Penertiban Acak Bakal Berlanjut

Satpol PP tidak ingin penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat. Pengawasan dengan pola operasi acak atau hit and attack direncanakan kembali dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan.

Pola tersebut diharapkan membuat pengunjung maupun pihak lainnya lebih disiplin mematuhi larangan merokok, tanpa harus menunggu petugas melakukan pengawasan.

Bahkan, dalam kegiatan berikutnya, petugas membuka kemungkinan memberikan surat pernyataan kepada pelanggar sebagai bentuk tindak lanjut penegakan aturan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kawasan rumah sakit harus benar-benar terbebas dari aktivitas merokok, mengingat fasilitas tersebut merupakan tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Direktur RSD Idaman Dukung Penegakan KTR

Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, MMRS, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut.

Menurutnya, penegakan aturan KTR merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pasien, pengunjung, maupun tenaga kesehatan.

RSD Idaman bersama Satpol PP berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa paparan asap rokok juga berisiko bagi orang lain, terutama pasien yang sedang menjalani perawatan.

Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penertiban secara berkala, lingkungan rumah sakit diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi juga benar-benar memberikan perlindungan dari paparan asap rokok.

banner 336x280