Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 berlangsung tak serta-merta dapat diterapkan sepenuhnya. Salah satunya bagi pasien di rumah sakit jiwa (RSJ). Diwawancarai terkait penerapan protokol kesehatan, Direktur Utama RSJ Sambang Lihum, IBG Dharma menjelaskan, faktor resiko bunuh menjadi salah satu penyebab penggunaan masker (kain) tak dapat diterapkan.
“Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berpotensi melakukan aksi bunuh diri. Penggunaan masker kain dikhawatirkan disalahgunakan untuk bunuh diri,” kata Dharma.
Meski begitu, penerapan protokol kesehatan masih tetap diberlakukan di kawasan perkantoran. Di RSJ Sambang Lihum, dijelaskan Dharma, dibagi menjadi tiga zonasi. Zonasi meragukan, zonasi bebas, dan zonasi observasi. Di zonasi meragukan dibagi menjadi dua, zonasi ringan dan berat atau beresiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
(Lie/Red/SKD)