Batola, SuratKabarDigital.com – Polsek Anjir Pasar, Polres Barito Kuala, Selasa (04/8/2020), gencar lakukan sosialisasi sekaligus membagikan Leaflet Peraturan Bupati Batola Nomor 54/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif melaksanakan Direktif Kapolda Kalsel Irjend Pol Nico Afinta tentang Peraturan Pendisiplinan yang dilakukan oleh Kapolsek Anjir Pasar IPDA Achwadi beserta anggotanya, yakni tentang Sosialiasi dan Pembagian Leaflet Peraruean Bupati Nomor 54/2020. Bertempat di Desa Anjir Pasar, Batola, dengan sasaran para pengendara roda dua, roda empat dan masyarakat sekitar.
“Kami harap sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat adanya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020, yaitu mengetahui adaptasi kebiasaan baru dengan displin mengikuti protokol kesehatan, dan berkurangnya jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19,” ujar Kasubbag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik mewakili Kapolres.
(Hym/ Red-RA/SKD)