Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sertifikasi dan pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta Ahli Pembangun Integritas (API). Sebanyak 47 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi yang didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinasi sertifikasi dan pemberdayaan PAKSI-API digelar Inspektorat Kalsel di Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Senin (26/10/2026). Adapun sertifikasi dan uji kompetensi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di BPSDMD Provinsi Kalsel.
Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi penyuluh antikorupsi sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK RI, Sugiharto Abdurrahman atau Eyang Sugi, menyebut Kalsel berpeluang menjadi provinsi pertama di Kalimantan yang memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri untuk sertifikasi antikorupsi.
Peluang tersebut memerlukan kesiapan dan sinergi pemerintah daerah, Inspektorat, BPSDMD, serta para penyuluh antikorupsi.
Kepala BPSDMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi tersebut.
Dari 50 peserta yang sebelumnya mendapat kesempatan mengikuti kegiatan, sebanyak 47 orang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui verifikasi dokumen.
Melalui program ini, Pemprov Kalsel berharap penyuluh antikorupsi semakin berperan dalam menyebarluaskan nilai integritas dan memperkuat pencegahan korupsi secara berkelanjutan.















































