Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kota Banjarbaru kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kepemudaan. Perda tersebut disahkan dan ditandatangani, Rabu (30/12/2020), di Gedung DPRD Kota Banjarbaru. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Ketua Pansus II Raperda Kepemudaan DPRD Kota Banjarbaru, Liana menjelaskan, dalam Perda Kepemudaan juga mengatur tentang perlindungan untuk organisasi para pemuda.
“Perda ini memang untuk para pemuda di Kota Banjarbaru. Namun, tentu ada syarat yang terpenuhi termasuk sudah tercatat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Liana.
Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Liana menjadi acuan untuk menjadikan Kota Banjarbaru menjadi Kota Layak Pemuda.
Perda Kepemudaan ini dijelaskan Liana dibuat dan mengacu pada Undang-undang Dasar Nomor 40 tahun 2009 tentang Batasan Usia. (RAN/Red/SKD)