Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, batalkan penerbitan surat keputusan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di kota Banjarbaru dalam waktu dekat. Aditya menyampaikan bahwa masih menunggu pengumuman resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait pengumuman daerah mana saja yang masuk katagori level III dan IV.
“Mungkin pada tanggal 25-26 Juli ini pengumuman resmi dari Presiden RI akan keluar. Kita liat nanti daerah mana yang harus menerapkan PPKM level III dan IV,” katanya Kamis (22/7/2021).
Diketahui, sebelumnya Wali Kota telah mendapat data Komite Penanganan covid 19 Pemulihan Ekonomi Nasional Pusat (KPC-PEN), salah satunya Banjarbaru masuk Kota darurat Covid 19 dan telah memenuhi ketentuan PPKM level III.
Menindaklanjuti hal tersebut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin langsung mengumpulkan Pimpinan SKPD serta elemen terkait di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, pada Rabu (21/7/2021).
“Kami harap seluruh masyarakat Kota Banjarbaru bisa mematuhi protokol kesehatan yang ketat, agar Banjarbaru tidak termasuk dalam daerah PPKM Level III maupun lV,” ucapnya. (Randi)