Banjarbaru, Surakabarigital.com – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026-2027, Selasa (27/10/2026) di Gedung DPRD Kota Banjarbaru. Pada kesempatan tersebut, Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai disahkan.
Mewakili Wali Kota Erna Lisa Halaby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, mengatakan regulasi baru ini menjadi langkah strategis dan penentu dalam menangani isu banjir secara berkelanjutan melalui penguatan payung hukum. Perda ini memperkuat perlindungan kawasan sungai, menata pemanfaatan sempadan, mengawasi saluran pembuang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain fokus pada kelestarian lingkungan, dalam rapat ini juga dimanfaatkan Pemko Banjarbaru untuk menetapkan pembenahan pelayanan umum dan iklim investasi daerah, termasuk menyampaikan usulan penambahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan dan Kelurahan ke dalam Propemperda 2026. Pemko Banjarbaru juga menyerahkan tiga Raperda Inisiatif yang mencakup pembaruan Ijin Usaha Hiburan dan Olahraga, kepastian hukum perijinan berusaha berbasis risiko sesuai standar nasional, serta restrukturisasi wilayah administrasi.
Langkah responsif ini diyakini sebagai bukti nyata komitmen kuat dua lembaga, yakni eksekutif dan legislatif dalam membangun Banjarbaru yang lebih tertata dan berwawasan lingkungan. Sinergi yang terjalin erat ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian tata kelola yang modern demi mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang elok, maju, adil dan sejahtera. (Rudy Azhary, red)









































