POLDA KALSEL UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA FREDDY PRATAMA, 70 KILOGRAM LEBIH SABU DIAMANKAN
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali ungkap peredaran narkotika jaringan Freddy Pratama. Total ada sebanyak 70 kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menjelaskan, narkotika tersebut disimpan para pelaku dibawah jok mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
“Satu unit mobil telah disiapkan untuk menyimpan narkotika tersebut. Mereka memodifikasi bagian bawah jok sebagai tempat menyimpan narkotika,” ujarnya, Rabu (23/10/2024), saat menggelar konferensi pers di Polda Kalsel.
Total ada enam tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing, seperti operator jaringan, kurir hingga pembuat bunker mobil untuk menyimpan narkotika.
“Enam tersangka yang diamankan yaitu, AR, MM, MR, AW, JB dan SA. Para tersangka kami amankan di Kota Banjarmasin berdasarkan hasil pengembangan,” katanya.
Kapolda juga menyampaikan, tersangka dengan inisial MM merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang saat ini masih menjadi buron interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.
Menurut Kapolda, kasus narkotika tersebut merupakan pengungkapan narkotika terbesar tahun ini. Selain sabu, petugas juga mengamankan ribuan obat terlarang.
“Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 70.755,27 gram sabu, 9.560 butir XTC dan 67,57 gram serbuk XTC, satu buah mobil double cabin,” ucapnya.
Masih kata Kapolda, pihaknya mendapat instruksi dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri tentang pengungkapan kasus ini. Bareskrim Polri akan kembali menindak lanjuti pengungkapan kasus ini ke jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka MM dijatuhi Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir tersanvka SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Randi, Rudy Azhary, red)