BANJARBARU, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mengupayakan penataan kecamatan dan kelurahan dapat diterapkan pada 2028. Rencana tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kota Banjarbaru.
Target tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (3/11/2026).
Sirajoni hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby dalam rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Penataan kecamatan dan kelurahan dinilai menjadi langkah strategis untuk mendekatkan jangkauan pelayanan publik, terlebih Banjarbaru kini menjalankan peran sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski demikian, rencana penerapannya pada 2028 masih harus memperhitungkan sejumlah aspek. Di antaranya kemampuan keuangan daerah, kesiapan kelembagaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat.
Artinya, penataan wilayah tersebut tidak hanya menyangkut perubahan administrasi pemerintahan, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan.
Selain penataan wilayah, Pemko Banjarbaru juga memberikan tanggapan terhadap dua Raperda lainnya, yakni penyesuaian izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga serta perizinan berusaha di daerah.
Untuk Raperda usaha hiburan umum, perubahan aturan diarahkan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tetap memperhatikan norma sosial dan kearifan lokal.
Sejumlah aspek yang akan diatur meliputi penataan lokasi usaha, batas jarak dengan tempat ibadah dan sekolah, hingga waktu operasional.
Sementara itu, Raperda Perizinan Berusaha di Daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan teknis ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru. Dengan demikian, sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan masih akan melalui pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.















































