by

PERNYATAAN KEMENAG PERIHAL RUMAH TAHFIZ HAMALATUL QUR’AN SUKOHARJO

banner 468x60

Nasional, Suratkabardigital.com – Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan hak belajar anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Senin (2/11/2026) di Jakarta kepada sejumlah wartawan. Ia juga menegaskan pendekatan perlidungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi salah satu fokus Kementerian Agama.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang haru kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin Amin.

banner 336x280

Ia menekankan, seluruh peserta didik, baik yang menempuh studi di jalur formal maupun nonformal, berhak merasa aman dan mendapatkan perlindungan. Para sisa yang sedang belajar dan menghafal Alqur’an di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, menurutnya harus dijaga kondisi psikologi juga maupun masa depan pendidikannya.

“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoodinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” katanya.

Perihal status lembaga tersebut, dijelaskan Kamaruddin, rumah tahfidz itu belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski begitu dan bukan lembaga pesantren binaan Kementeria Agama, anak-anak tersebut adalah warga bangsa yang harus dihormati, diayomi, dan dibina.

Kamaruddin menerangkan, regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administrative serta rukun pesantren (Arkanul ma’had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga. Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitas, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.  (Editor: Rudy Azhary, red) Sumber: https://kemenag.go.id/

banner 336x280

News Feed