AKUI SALAH, INI KATA PIHAK KAFE YANG GELAR MUSIK DJ DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Salah satu kafe yang melanggar Perwali nomor 80 tahun 2016, yang tidak diperbolehkan kegiatan hiburan dengan menggunakan musik Disc Jockey (DJ). Satpol Pp Kota Banjarbaru mendatangi kafe tersebut untuk memberikan teguran.
“Kami akan panggil pemilik kafe tersebut, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” kata Kasi Opsdal Satpol Pp Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat. Senin (21/11/2022).
Sementara itu, Adit Kepala Operasional Kafe tersebut mengatakan, pihaknya mengakui kesalahan atas kejadian musik DJ tersebut.
“Kami minta maaf, kami mengaku salah atas kejadian tersebut. Kesalahan ini akan kami jadikan pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang lagi,” ucapnya.
Terkait perizinan keramaian, dilanjutkan Adit, pihaknya sudah mengantongi izin yang didapat dari Polsek Banjarbaru Utara.
“Kami sudah mendapatkan izin keramaian dari Polsek Banjarbaru Utara. Dengan syarat batas waktu hingga jam 12 malam, dan kapasitas pengunjung maksimal 50 orang,” ujar Adit (Randi, Rudy Azhary, red)