0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 24 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pelaku pencurian mobil di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru yang terjadi beberapa waktu lalu, kini telah diamankan petugas Satreskrim Polres Banjarbaru, Rabu (16/10/2024) lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa parkir ke korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Kompol Indra Agung menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

“Menawarkan ke calon korban jasa parkir, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical untuk lebih meyakinkan calon korbannya,” ujarnya, Senin (21/10/2024), saat menggelar konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru.

Dengan bujukan dan rayuan, pelaku berhasil membawa dua unit mobil milik para korban. Dua mobil tersebut didapatkan pelaku dalam waktu yang berbeda namun ditempat yang sama.

“Pertama pelaku membawa mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam pada 21 Agustus 2024 lalu, kedua pelaku membawa mobil jenis Toyota Innova Reborn warna putih pada Selasa 15 Oktober 2024,” katanya.

IMG-20241021-WA0025-1024x768 PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO

Kata Kompol Indra, dari pengakuannya pelaku mendapatkan ide busuknya tersebut setelah melihat aktivitas tukang parkir di salah satu warung soto di Banjarbaru.

“Saat pelaku makan soto, pelaku melihat aktivitas tukang parkir. Setelah itu pelaku memperaktikan dengan niat mencuri di kampus tersebut,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono menegaskan, kepada pihak kampus agar lebih teliti dan teratur dalam masalah pengamanan di kampusnya.

“Kepada pihak kampus kami tegaskan untuk lebih selektif dalam pengamanan. Gunakan tanda pengenal khusus kepada petugas keamanan maupun parkir,” ujar AKP Haris.

Masih kata AKP Haris, pelaku MSR sendiri dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 362 KUHP juncto pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Randi, Rudy Azhary, red)

happy PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Happy
0 %
sad PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Sad
0 %
excited PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Excited
0 %
sleepy PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Sleepy
0 %
angry PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Angry
0 %
surprise PELAKU PENCURIAN MOBIL DI ULM BANJARBARU DAPAT IDE SAAT MAKAN SOTO
Surprise
0 %