BERITA UTAMA

MENHAN: EKS TNI AL SATRIA ARTA KUMBARA PENUHI SYARAT KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI

Jakarta, Suratkabardigital.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang kini aktif sebagai tentara di Rusia, memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, kewarganegaraan seseorang gugur jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.

“Berdasarkan Undang-Undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Meski di sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id belum ada permohonan resmi dari Satria, pemerintah menilai unsur hukum untuk kehilangan kewarganegaraan telah terpenuhi.

Supratman menambahkan, penerbitan keputusan resmi tetap harus melalui prosedur pelaporan. “Instansi pusat, daerah, maupun masyarakat bisa melapor, dan Kemenkumham akan memverifikasi laporan tersebut,” jelasnya. Saat ini, Kemenkumham tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskow untuk segera menindaklanjuti kasus ini. |Editor: Rudy Azhary | Foto: Ist | Sumber: https://kemenkum.go.id/