by

DPRD BANJARBARU UMUMKAN PEROMBAKAN AKD DI PARIPURNA, RIZKY: HAK PREROGATIF FRAKSI DAN WAJIB TRANSPARAN

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

banner 336x280

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono.
Rizky menegaskan, perubahan komposisi AKD merupakan hak prerogatif masing-masing partai politik melalui fraksi di DPRD, sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.

“Pergantian dan perubahan susunan AKD dimungkinkan sesuai aturan, dan harus disampaikan dalam rapat paripurna agar diketahui publik. DPRD menjalankan kewenangan itu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rizky usai rapat.

Ia berharap perombakan tersebut membawa dampak positif terhadap kinerja DPRD, terutama bagi anggota dewan yang mengalami pergeseran tugas. Keputusan perubahan itu, lanjutnya, tinggal menunggu penerbitan surat keputusan penetapan.

Perubahan pertama merujuk pada surat DPC Partai Demokrat Banjarbaru. Anggota DPRD Muhammad Rizal Siregar yang sebelumnya bertugas di Badan Musyawarah (Bamus) berpindah ke Badan Anggaran (Banggar).

Sementara rekannya sesama kader Demokrat, Eko Subiyanto, yang sebelumnya di Banggar, kini menjadi anggota Bamus dan tetap bertugas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Perubahan kedua berdasarkan surat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota DPRD Mardiana tetap berada di Bamus dan kini juga masuk dalam Bapemperda.

Selanjutnya, perubahan ketiga sesuai surat Fraksi Partai NasDem. Anggota DPRD Muhammad Fauzan Noor yang semula di Banggar berpindah ke Bapemperda.

Adapun rekan satu fraksinya, Mahmud Sirrie, yang sebelumnya bertugas di Bapemperda dan Bamus, kini bergeser ke Badan Anggaran DPRD.

banner 336x280