Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin dilarang beroperasi pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Banjarmasin Ehsan El Haque, Selasa (16/12/2020). Agar tak ada yang melanggar larangan tersebut, Disbudpar telah berkoordinasi dengan SKPD terkait.
“Malam tahun baru bertepatan malam Jumat. Kalau ada yang tetap beroperasi, maka adalah kewenangan Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Ehsan.
Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga disebutkan Ehsan sebagai salah satu alasan mengapa larangan tersebut harus dipatuhi oleh para pengusaha tempat hiburan malam.
“Nanti kawan-kawan Satpol PP akan mengawasi. Jangan sampai terjadi kerumunan saat malam tahun baru. Ingat, masih pandemi,” ujarnya.
Ehsan juga menjelaskan, Pemko Banjarmasin telah memberikan rekomendasi operasional di tengah pandemi ke pengusaha THM. Namun, mengingat sesuai Perda Nomor 19/2011 tentang Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, bahwa pada malam Jumat wajib tutup, baik diskotek, karaoke, dan sejenisnya. (Lie/Red/SKD)