ENAM BANDAR SABU DI BANJARBARU DIAMANKAN, DUA DIANTARANYA IBU RUMAH TANGGA
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru amankan enam terduga pelaku bandar narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/1/2024) lalu. Dari enam pelaku tersebut, dua diantaranya ibu rumah tangga.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah mengatakan, enam pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari satu pelaku ANR 32 tahun yang terlebih dulu diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB).
“ANR diamankan di sebuah rumah di Loktabat Utara dan dengan BB 14 lembar plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat bersih 1,22 gram,” ujar Iptu Deny, Selasa (9/1/2024).
Setelah dilakukan interogasi terhadap ANR, lanjut Deny, petugas kembali melakukan penangkapan pada waktu yang sama terhadap pelaku MH 27 tahun, di rumah yang ada di Kelurahan Sungai Ulin.
“MH diamankan beserta BB satu lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” ucapnya.
Masih dengan waktu yang sama, Petugas kembali melakukan pengembangan. Kata Deny, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku lainnya yakni, AR 48 tahun seorang ibu rumah tangga di wilayah Kelurahan Sungai Ulin.
“Di rumah AR, kami kembali menemukan BB dua lembar plastik klip berisi narkotika sabu dengan total berat bersih 0,16 gram,” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan pengembangan pada, Rabu (3/1/2024). Deny menyebut, dua pelaku langsung diamankan disebuah rumah yang ada di Desa Bincau Kabupaten Banjar. Kedua pelaku itu yakni, NB 33 tahun dan GMS 32 tahun, seorang ibu rumah tangga.
“Dari tangan kedua pelaku kami mendapatkan BB sebanyak 18 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Totalnya seberat 5,09 gram, beserta BB lainnya,” ujarnya.
Masih kata Deny, pelaku terakhirnya yakni ASS 27 tahun diamankan di depan kantor Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru.
“Kami kembali menemukan BB tiga lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 3,22 gram,” kata Iptu Deny.
Disamping itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengucapkan, keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar AKP Syahruji
(Randi, red)