OKNUM WARTAWAN ASAL TALA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang anak gadis, sebut saja MR 14 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria AC 43 tahun di sebuah Hotel di Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Korban maupun pelaku, merupakan warga asal Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai security, dan juga oknum wartawan di salah satu media lokal, kini telah diamankan di Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zuhri Muhammad menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban yang merupakan anak dari tetangga istri kedua pelaku.
“Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai kasir di pertambangan. Pelaku mengajak korban ke Banjarbaru untuk bertemu dengan bos tambang tersebut,” kata Zuhri, Rabu (20/9/2023).
Namun, kata Zuhri, pelaku malah membawa korban ke sebuah Hotel yang ada di wilayah Landasan Ulin, dengan alasan menunggu bos tambang tersebut.
“Korban saat itu dalam keadaan kurang enak badan. Sesampainya pelaku dan korban di dalam kamar hotel, pelaku meminta korban untuk mengganti pakaiannya menggunakan sarung yang telah disiapkan oleh pelaku,” ujarnya.
Lanjut Zuhri, pelaku berdalih ingin memijat korban sembari memasukan tangan hingga alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban.
“Korban yang ketakutan, membuat pelaku mengakhiri perbuatannya. Selanjutnya pelaku mengajak korban tidur berdua dan keesokan harinya korban diantar pulang kerumahnya,” ucapnya.
Usai kejadian itu, korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya setelah dua pekan usai peristiwa tersebut. Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
“Pelaku telah kami amankan pada, 7 September 2023 lalu. Saat ini pelaku berada di Polres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya
Masih kata Iptu Zuhri, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 1 ayat 2, atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
(Randi, red)