Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menyelamatan 1.949 jiwa manusia, karena telah mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 487,41 gram pada, Senin (18/10/2021) lalu. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, petugas sudah melakukan pengintaian selama dua bulan terhadap pelaku HE.
“HE berhasil diamankan saat sedang berada didepan salah satu rumah makan di Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” ucap Kapolres, saat Press Release, Senin (25/10/2021).
Masih kata Kapolres, penangkapan narkoba kali ini merupakan penangkapan tersebesar ke dua ditahun 2021, yang mana sebelumnya pada Maret 2021 lalu juga berhasil mengamankan sabu sebesar 2,4 kilo gram.
“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Dikatakan Kapolres, jaringan sabu tersebut merupakan jaringan dari Malaysia, Kota Samarinda dan Kota Banjarmasin, dan akan terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi menyebutkan, jika dirupiahkan sabu seberat 487,41 gram tersebut mencapai 779 Jt.
“Kepada masyarakat, jika melihat ataupun menemukan ada indikasi terjadinya transaksi narkotika laporkan ke kami. Kami akan segera menindak lanjuti,” ujar Kasat.
Dari keterangan pelaku saat diwawancarai, pelaku menerima upah sebesar 2 hingga 5 Jt sesuai instruksi pemilik sabu. (Randi/Rudy Azhary)