Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satres Narkoba Polres Banjarbaru kembali meringkus satu orang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis obat carnophen Zenith, Selasa (14/9/2021) di Kost biru yang beralamat di Jalan Jafri zam – zam Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi menjelaskan, informasi dari masyarakat setempat yang resah karena tempat tersebut diduga sering terjadi jual beli obat terlarang.
Dikatakan Kasat, saat petugas melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat, ternyata benar saja tempat tersebut menjadi transaksi jual beli obat terlarang.
“Pelaku RH (23) berhasil kami ringkus di kos tersebut beserta barang bukti obat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, barang bukti berupa obat Carnophen Zenith berhasil ditemukan sebanyak 1.304 butir, yang dibungkus dengan palstik klip.
Masih kata Kasat, pelaku dikenakan pasal Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis obat carnophen Zenith Pharmaceuticals dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut,” ucapnya. (Randi/Rudy Azhary)