Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 239 gram sabu-sabu dimusnahkan Polres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026). Barang bukti tersebut berasal dari enam laporan polisi dengan delapan tersangka yang diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika yang telah diungkap jajaran kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto mengatakan, dari enam perkara tersebut, sebagian besar lokasi penangkapan berada di Kecamatan Landasan Ulin.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujar Dede.
Menurutnya, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan sasaran pembeli di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya. Pengembangan perkara juga dilakukan hingga ke Kota Banjarmasin.
“Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,” jelasnya.
Meski sejumlah penangkapan terjadi di wilayah yang sama dan dalam rentang waktu berdekatan, polisi memastikan delapan tersangka dari enam laporan polisi tersebut tidak saling berkaitan.
“Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Dede.
Dengan demikian, kemunculan Landasan Ulin dalam sejumlah lokasi perkara tersebut belum disebut kepolisian sebagai satu jaringan yang terhubung. Polisi menyatakan masing-masing tersangka menjalankan aktivitasnya secara independen.
Kedelapan tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Dede menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

















