PENGINAPAN DAN HOTEL DI BANJARBARU DIBERIKAN SP SATU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru telah mengambil tindakan tegas terhadap pengelola hotel dan penginapan, setelah temuan pasangan yang bukan suami istri menginap di beberapa tempat tersebut.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah memanggil pemilik atau pengelola penginapan dan hotel yang beberapa waktu lalu kedapatan menerima pasangan yang bukan suami istri.
“Pemilik penginapan dan hotel merespons pemanggilan kami, dan mereka mengakui bahwa pengawasan terhadap pengunjung mereka kurang ketat,” ujar Yanto, Senin (6/11/2023).
Selanjutnya kata Yanto, Satpol PP akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin yang dimiliki oleh penginapan dan hotel yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Pengelola hotel dan penginapan akan diminta untuk memberikan pernyataan resmi terkait pengawasan pengunjung. Mereka mengakui bahwa ada kekurangan dalam pengawasan sehingga pasangan yang bukan suami istri bisa masuk ke tempat mereka,” katanya.
Disamping itu, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Fauzi mengatakan, tindakan tegas akan diambil dalam kerjasama dengan Satpol PP Banjarbaru.
“Kami akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) satu kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pelanggaran ini. Selanjutnya, kami akan memproses administrasinya,” kata Fauzi.
Jika dalam kurun waktu 6 bulan terdapat pelanggaran lagi, kata Fauzi, maka akan dikeluarkan SP dua, bahkan hingga penutupan. Namun, apabila selama 6 bulan tidak terdapat pelanggaran, SP akan dinyatakan berakhir.
Fauzi berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengelola hotel dan penginapan, serta memastikan ketertiban dalam operasional tempat-tempat penginapan di Banjarbaru.
(Randi, red)