July 27, 2024

PENGEMUDI MAUT FORTUNER DIBAWAH UMUR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:1 Minute, 5 Second


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pengemudi mobil Fortuner AJ 16 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menewaskan dua orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan A Yani Kilometer 29 Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, Kamis (18/1/2024) dini hari. AJ mengendarai mobil Fortuner dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan laju hingga menabrak mobil bus rombongan dari Tapin.

Penetapan status AJ sebagai tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Banjarbaru.

“Hasil dari gelar perkara pagi tadi, kesimpulannya sopir Fortuner ini (AJ) memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Senin (22/01) siang.

Syahruji melanjutkan, bahwa ada dua pasal dari UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang disangkakan kepada sopir Fortuner putih dengan plat nomor DA 12 IA tersebut.

Yakni pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban luka ringan, dan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Karena dalam kasus ini memang ada memakan korban luka dan meninggal dunia,” kata Syahruji.

Penetapan tersangka ini otomatis membuat kasus laka maut antara Fortuner dengan bus rombongan BPD dari Tapin Tengah tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Per hari ini naik ke tahap Penyidikan,” katanya.
(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *