Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mulai mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Dalam proses penyelidikan awal tersebut, tim kejaksaan turut memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar aktif berinisial A untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Pembakal atau Kepala Desa Batu Tanam pada tahun 2023.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun membenarkan pihaknya tengah melakukan tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan keuangan BUMDes tersebut.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan klarifikasi tahap awal berupa puldata dan pulbaket terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan keuangan BUMDes di Desa Batu Tanam,” ujar Robert, Senin (18/5).
Menurut Robert, lebih dari lima orang telah dimintai keterangan dalam proses awal penyelidikan. Mereka terdiri dari aparatur desa aktif maupun mantan perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode 2023 hingga 2025.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial A dilakukan murni dalam kapasitasnya sebagai mantan Pembakal Desa Batu Tanam.
“Pemanggilan tersebut bagian dari proses hukum normatif untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen yang kami terima. Tidak ada tendensi politik dalam proses ini,” tegasnya.
Kejari Banjar juga membuka kemungkinan adanya penambahan saksi baru seiring pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan desa yang kini masih ditelusuri penyidik.
Terkait dugaan nilai kerugian negara, Robert menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan nominal pasti lantaran proses masih berada pada tahap intelijen.
Namun demikian, Kejari Banjar berencana menggandeng Inspektorat Kabupaten Banjar untuk melakukan audit investigasi atau audit khusus guna menghitung potensi kerugian negara.
“Untuk menentukan adanya kerugian negara merupakan kewenangan Inspektorat. Setelah tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan dirasa cukup, kami akan meminta audit investigasi,” pungkasnya.














