Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (11/9/2025). Penjelasan gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, mewakili Gubernur H. Muhidin.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalsel, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hasnuryadi menekankan, regulasi pengelolaan aset daerah harus disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru, terutama setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Raperda ini akan memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, seragam, serta memberikan kepastian hukum. Tujuannya agar aset daerah bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mendukung kinerja keuangan daerah, Pemprov Kalsel berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp400 miliar kepada Bank Kalsel dalam APBD 2026.
“Bank Kalsel punya peran vital dalam pembangunan daerah dan penguatan UMKM. Dengan tambahan modal, struktur keuangan bank makin kokoh, dan kontribusinya terhadap PAD bisa lebih besar,” jelasnya.
Sedangkan terkait Raperda APBD 2026, Pemprov Kalsel memproyeksikan pendapatan Rp9,42 triliun, belanja Rp10,48 triliun, penerimaan pembiayaan Rp1,12 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp55 miliar.
Hasnuryadi menegaskan, APBD 2026 disusun secara hati-hati agar mampu mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banua,” pungkasnya.