Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disampaikan Wali Kota Banjarbaru, Kamis (11/1/2024), saat rapat Paripurna DPRD Banjarbaru.
Adapun tiga buah raperda yang disampaikan tersebut yakni, raperda tentang cagar budaya, raperda tentang inovasi daerah, dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota banjarbaru nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, mengapresiasi terhadap langkah-langkah konstruktif yang diambil oleh DPRD Kota Banjarbaru dalam merumuskan peraturan daerah yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga buah raperda yang disampaikan hari ini dapat diproses sesuai mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru,” ujar Aditya.
Disamping itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menyampaikan, akan segera membahas agar kiranya ketiga raperda tersebut dapat diproses.
“Kami dari DPRD Banjarbaru akan membahas terlebih dulu tiga raperda yang disampaikan ini. Secepatnya akan kami lakukan,” kata Fadli.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menjalankan tugas legislasi dengan transparansi dan partisipasi masyarakat yang optimal. Harapannya, raperda yang telah disampaikan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
(Randi, red)