Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Puluhan warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, hadiri undangan dari BPN Kantor Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk melakukan mediasi, Selasa (22/4/2025).
Mediasi yang rencananya juga diikuti oleh PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) terkait konflik lahan tambang di lahan eks Transmigran Rawa Indah, berakhir timpang setelah pihak perusahaan tidak hadir.
Tim Hukum warga dari kantor Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA), M Hafidz Halim mengatakan, kekecewaannya atas absennya pihak PT SSC dalam mediasi yang sangat dinanti ini.
“Kami datang bersama 29 perwakilan masyarakat, berharap ada titik terang. Tapi perusahaan tak kunjung hadir. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap hak warga,” ujarnya.
Warga Desa Bekambit mempertanyakan pembatalan lebih dari 700 hektare Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di lahan eks transmigrasi yang dilakukan BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Pembatalan itu dinilai sepihak dan tanpa pelibatan masyarakat.
“BPN bilang pembatalan dilakukan karena ada cacat administratif. Tapi kenapa masyarakat tak dilibatkan, ini permintaan sepihak dari perusahaan. Setelah itu, lahan ditambang dan warga tak bisa lagi masuk,” katanya.
Perusahaan tersebut mulai aktif menambang sejak 2021 setelah pembatalan sertifikat dilakukan tahun 2019. Kini, aktivitas tambang semakin meluas dan sudah menjangkau wilayah yang dahulu dihuni ribuan warga transmigrasi.
Warga menuntut agar mekanisme pembatalan SHM yang dinilai tidak prosedural itu dibatalkan. Mereka juga meminta BPN secara transparan menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat, termasuk alasan hukum yang melatar belakanginya.
“Kami hanya menerima daftar nama tanpa penjelasan. Masyarakat berhak tahu alasan pembatalan tanah mereka. Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal keadilan hukum,” ucap Hafidz.
Disisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kantor Wilayah Kalimantan Selatan telah dilakukan, namun enggan memberikan tanggapan.
(Randi, red)