PEMBAKAL DESA GUNUNG ULIN AKUI TAMBANG ILEGAL: BEROPERASI SEJAK 2024
Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kerusakan parah Jalan Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, kini memasuki fase mengkhawatirkan. Jalan utama desa tersebut mengalami longsor serius hingga tidak lagi bisa dilalui kendaraan roda empat selama dua hari terakhir melumpuhkan aktivitas warga.
Pembakal Desa Gunung Ulin, Sunarto, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut longsor yang terjadi diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi jalan.
“Iya, jalan di desa kami longsor. Sudah dua hari ini mobil sama sekali tidak bisa lewat,” ujar Sunarto kepada SuratKabarDigital.com, Minggu (4/1/2026).
Sunarto mengungkapkan, pihak desa telah mendesak perusahaan tambang agar bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurut informasi yang diterimanya dari warga, perbaikan sempat dilakukan dan dijanjikan akan dilanjutkan kembali.
“Kami sudah desak pihak tambang agar bertanggung jawab. Informasi dari warga, tadi sudah ada perbaikan dan besok katanya dilanjutkan lagi,” katanya.
Namun, persoalan yang lebih krusial mencuat ketika ditanya soal legalitas tambang. Sunarto mengaku tidak mengetahui apakah tambang tersebut resmi atau tidak, bahkan dia menduga aktivitas tersebut ilegal.
“Kalau soal perizinan, saya tidak tahu. Tambang itu seinggat saya sudah ada sejak September 2024. Pernah saya tanyakan soal surat-suratnya, mereka bilang tidak ada,” ucapnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah daerah dan aparat terkait, mengingat aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, beredar isu bahwa aparat desa menerima fee sebesar Rp15 ribu per ton dari aktivitas tambang. Tuduhan itu dibantah keras oleh Sunarto. Ia bahkan menyatakan siap dipertemukan langsung dengan pihak tambang.
“Saya tidak pernah menerima fee itu. Saya bersumpah dan siap dipertemukan langsung dengan pihak tambang,” tegasnya.
(Randi, red)
