Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kasus pidana korupsi pada kredit KUPEDES Bank BRI tahun 2020 unit Guntung Payung Banjarbaru, membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus ini bermula dari H Andi Syamsul Bahri yang mengajukan kredit di BANK BRI sebanyak Rp 100 juta.
Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto menjelaskan, faktanya H Andi memiliki tiga pinjaman lainnya. Tiga pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya, menantu dan keponakannya.
“Keluarga ini satu rumah. Bukan orang tidak mampu, ternyata ini adalah sebuah sindikat. Sisa pinjaman sebanyak kurang lebih Rp 300 Juta tersebut juga belum dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ujar Hadi, Selasa (9/7/2024), saat menggelar Konferensi Pers.
Selain itu, lanjut Hadi, H Andi beralasan kredit tersebut macet dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Namun, faktanya kondisinya jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Dari Rp 2,7 miliar kerugian negara tersebut rencananya diperuntukan untuk 38 nasabah. Kenyataannya, jumlah uang tersebut hanya dinikmati oleh enam orang saja. Yang mana, nama-nama nasabah tersebut hanya pinjam nama.
“Mereka juga terbukti menggunakan sporadik palsu. 38 sporadik ini hanya dibuat oleh satu orang. Satu orang yang dimaksud adalah, salah seorang saksi yakni Surahman,” katanya.
Dari lima orang yang ada, satu orang sudah berstatus tersangka. Yakni, Richard Wilson yang berperan sebagai mantri kredit bank.
“Dari nasabah, Etna dan Syahriannor yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,” ucapnya.
Dari perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, setengah dari total yang ada yakni Rp1,3 miliar telah berhasil diselamatkan Kejari Banjarbaru. Sedangkan sisanya belum dibayarkan kepada pihak yang bersangkutan.
“Perkara ini merupakan perkara pelimpahan dari Polres Banjarbaru,” ujarnya.
(Randi, Rudy Azhary, red)