Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satres Narkoba Polres Banjarbaru kembali meringkus pelaku pengedar narkotika jenis ganja, Senin (6/9/2021) di Gudang tahu warga yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi menjelaskan, petugas menerima laporan adanya paket kiriman yang diduga narkotika.
Didalam paket tertulis nama penerima AY (29), yang dimana petugas langsung mengamankan AY dan melakukan introgasi.
“Dari pengakuan AY, ganja tersebut merupakan pesanan saudara AG (24),” katanya.
Lanjut Kasat Narkoba, sementara mengamankan kedua pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk kembali mengamankan pelaku selanjutnya yaitu AS (24).
Dari keterangan AG sebelumnya, AS merupakan pemilik uang yang digunakan untuk memesan narkotika jenis ganja tersebut.
“Saat kami melakukan penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh semua pelaku dan warga sekitar. Kami berhasil menemukan barang bukti berupa, satu bungkus kertas warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat kotor 89,53 Gram dan berat bersih 86.00 gram,“ ucap Iptu Agus Hariyadi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat Narkoba, ketiga pelaku dikenakan pasal. Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Randi/Rudy Azhary)