Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang pria berusia 59 tahun bernama Ramjani, ditangkap setelah mencuri uang Rp 40 juta dari dalam mobil boks yang terparkir di rumah korban.
Namun yang mengejutkan, sebagian besar uang hasil curian telah habis untuk bersenang-senang sebelum pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui, Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.

“Korban Paridatun Nur Husna 22 tahun, melaporkan bahwa suaminya sempat meletakkan tas berisi uang belanja di dalam mobil boks. Saat suaminya masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci mobil, tas berwarna abu kehitaman itu raib,” ujarnya.
Tim Opsnal Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan informasi yang dihimpun, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui berdomisili di Kelayan, Banjarmasin Selatan.
“Setelah diselidiki, petugas bergerak kerumah pelaku. Sesampainya pelaku langsung diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Adapun barang bukti yang didapat petugas berupa uang tunai Rp 14.233.000, serta pakaian dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejahatan ini.
“Dari pengakuan pelaku, sebagian besar uang hasil curian telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Dari total Rp 40 juta yang dicurinya, hanya tersisa Rp 14.233.000 saat ia ditangkap,” ucapnya.
(Randi, red)