×

OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA

OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 24 Second

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Satreskrim Polres Banjar melalui unit pidana umum (Pidum) mengamankan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Banjar yang berinisial IH. Bukan tanpa sebab, IH diamankan karena terbukti telah melakukan pemalsuan ijazah SMA miliknya.

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rizky Febrianto, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kami ada mengamankan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Banjar, tepatnya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Empat,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

IMG-20241122-WA0002-1024x768 OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA

Menurut keterangan IH, ijazah palsu tersebut sengaja dibuatnya untuk kepentingan administrasi pencalonan kepada desa beberapa waktu lalu. Hingga kini, petugas berhasil mengungkapnya.

“Terdapat perberaan signifikan antara ijazah asli dan palsu yang ditemukan. Terutama pada bagian stempel dan tanda tangan. Pihak sekolah juga menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah atas nama IH,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Ipda Rizky bilang, petugas mengamankan tiga orang tersangka. IH yang merupakan oknum kepala desa, Kemudian WA yang berperan sebagai perantara, dan IF sebagai pembuat ijazah palsu.

“IH tidak pernah mengenyam pendidikan di tingkat SMA. IH membayar jasa pembuatan ijazah palsu tersebut senilai Rp 7,5 juta kepada makelar untuk mendapatkan ijazah palsunya,” ucapnya.

IH mengakui tindakan tersebut dilakukan karena dorongan masyarakat yang mendukungnya untuk maju sebagai calon kepala desa. Namun, selama proses penyelidikan, IH tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan polisi.

“Kami memilih menjemputnya di Banjarbaru untuk menjaga situasi kondusif di desa serta nama baiknya,” ujar Ipda Rizky.

Penyelidikan juga mengungkap keterlibatan WA dan IF, yang kini ikut ditahan. Mereka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP serta pasal 69 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun,” katanya.
(Randi, red)

happy OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Happy
0 %
sad OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Sad
0 %
excited OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Excited
0 %
sleepy OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Sleepy
0 %
angry OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Angry
0 %
surprise OKNUM PAMBAKAL DI KABUPATEN BANJAR PALSUKAN IJAZAH DEMI PENCALONAN KEPALA DESA
Surprise
0 %