Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menghadiri acara pemusnahan Barang bukti (BB) yang telah inkracht periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021, Jumat (23/7/2021) di lapangan terbuka Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Wali Kota mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada masyarakat.
“Barang bukti yang telah disita oleh negara wajib untuk dihancurkan, jika telah selesai dalam persidangan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan menjelaskan, BB yang di musnahkan hari ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. “Narkotika jenis sabu, obat-obat terlarang dan ilegal tanpa izin BPOM, sajam dan minuman keras, yang dimusnahkan pada hari ini,” ucapnya.
Lanjut Kajari, pemusnahan kali ini jauh lebih sedikit dari pemusnahan sebelumnya pada akhir tahun 2020.
“Pada pemusnahan sebelumnya, 800 botol miras berhasil dimusnahkan, sedangkan kali ini hanya 200 botol miras,” kata Kajari. (Randi)