Home / PEMKO BANJARBARU / DUA PERDA BARU DISAHKAN DPRD BANJARBARU

DUA PERDA BARU DISAHKAN DPRD BANJARBARU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru kembali mengesahkan dua raparda, Senin (20/06/2022). Pengesahan raperda tersebut disahkan langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, saat menggelar rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Fadli mengatakan, dua raperda yang baru disahkan tersebut yaitu tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Dimana perda SPBE yang baru disahkan ini sebagai penghukum dalam pelaksanaan SPBE di mana substansi perda ini mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan pemantauan dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.

Sedangkan perda perizinan berusaha, lanjut Fadli, merupakan tindak lanjut dari perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko dan perda nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah.

Sementara itu, Walil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengucapkan, syukur atas dua perda yang baru disahkan tersebut. “Semoga dengan disahkannya perda tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarbaru dan membuat Kota Banjarbaru semakin maju dan juara,” katanya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Dinding Kota

Daerah

Baca selengkapnya >>>

Baca Yuks