Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Hanya karena teguran, seorang pria residivis kembali berurusan dengan hukum. Tragedi berdarah itu terjadi di Desa Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (16/6/2025) malam. Seorang pria berinisial S nekat menghabisi nyawa iparnya sendiri, usai dipengaruhi alkohol dan amarah tak terkendali kepada sang anak.

Kapolres Banjar AKBP dr Fadli, dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025) pagi, membeberkan kronologi kejadian yang berujung maut tersebut.

“Pelaku dalam pengaruh minuman keras saat itu mengamuk dan memarahi anak kandungnya sendiri. Korban berinisial A, mencoba menenangkan dan menegur pelaku agar tidak melampiaskan emosi pada sang anak. Namun, pelaku justru tersulut dan menusuk pinggang korban dengan pisau,” ujar Kapolres.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumah mengambil sebilah parang dan menyerang korban secara brutal. Dua tebasan mengenai wajah korban tepat di pipi dan telinga, menyebabkan pendarahan hebat.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialami,” katanya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Mataraman tanpa perlawanan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Randi, red)