DESA AWANG BANGKAL BARAT DITETAPKAN JADI ROLE MODEL DESA ANTIKORUPSI OLEH KEJARI BANJAR

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar resmi menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan dalam program nasional “Jaga Desa”, menjadikannya pionir dalam penguatan hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu (6/8/2025), selaras dengan amanat Pasal 30B UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta Asta Cita poin ketujuh Presiden RI, yang menekankan pada reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Kajari Banjar Dr H Musafir Menca melalui Kasi Intelijen, Robert Iwan Kandun, menyampaikan bahwa Desa Awang Bangkal Barat dipilih karena menunjukkan capaian signifikan di bidang pembangunan dan tata kelola yang akuntabel.

“Kami ingin desa ini menjadi contoh desa berintegritas, maju, dan berkelanjutan,” ujar Robert.

Awang Bangkal Barat dinilai unggul karena telah mengembangkan pendapatan asli desa dari sektor pertanian dan pertambangan secara mandiri. Desa ini menjalankan berbagai program strategis seperti bantuan rumah tidak layak huni, pengembangan UMKM berbasis kopi lokal, hingga destinasi wisata Kampung Putra Bulu.

Yang menarik, desa ini juga aktif memanfaatkan aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan RI untuk melaporkan penggunaan dana secara real-time, sebagai wujud keterbukaan anggaran dan akuntabilitas publik.

Pambakal Awang Bangkal Barat, Pajrul Ripani, mengungkapkan rasa optimis atas dukungan yang diberikan oleh Kejari Banjar.

“Ini momentum penting bagi kami. Dukungan kejaksaan membuat kami lebih percaya diri menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan transparan,” ujar Pajrul.

Sebagai bentuk konkret dari pengawasan partisipatif, Kejari Banjar juga meluncurkan Posko Jaga Desa “Dangsanak”, yang berfungsi sebagai kanal pelayanan publik. Posko ini menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi di lingkungan pemerintahan desa.

Kejari Banjar memastikan bahwa program ini akan terus dikawal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan harapan munculnya lebih banyak desa mandiri dan antikorupsi lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.

“Program Jaga Desa bukan hanya tentang pengelolaan dana, tapi tentang menjaga desa dari intervensi luar yang mengancam kemandirian dan integritas,” tegas Robert.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>