Home / DINDING KOTA / CEK PERATURAN DAN HARGA PEMBUATAN SIM, INI KATA KASAT LANTAS POLRES BANJARBARU

CEK PERATURAN DAN HARGA PEMBUATAN SIM, INI KATA KASAT LANTAS POLRES BANJARBARU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Guntar Eko Lumbanraja, menjelaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, hal tersebut disampaikannya, Sabtu (25/12/2021). Iptu Eko mengatakan, pemohon SIM harus melalui semua prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan.

“Jika pemohon tidak lolos dalam tahap tes kesehatan dan tes pisikologi maka pemohon tersebut tidak dapat melanjutkan praktek online dan praktek langsung,” ujarnya.

Adapun sejumlah persyaratan, lanjut Iptu Eko, yang wajib dilengkapi para pemohon yakni, KTP dan apabila ingin perpanjang SIM tersebut juga harus melampirkan SIM lamanya.

“Sesuai peraturan pemerintah no 76, untuk tarif pembuatan SIM A yakni sebesar 120 ribu, sedangkan untuk perpanjangannya sebesar 80 ribu, dan untuk pembuatan SIM C sebesar 100 ribu untuk perpanjangannya 75 ribu,” ujarnya.

Iptu Eko menambahkan, melalui aplikasi Cangkal masyarakat juga bisa meregistrasi langsung untuk mengolah SIM. (Randi/Rudy Azhary/Ris)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.