BANGUNAN LIAR DI TRIKORA MINTA SOLUSI KE NENI HENDRYAWATI USAI TERIMA SP DUA
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Surat peringatan (SP) kedua oleh Disperkim Banjarbaru telah dilayangkan, kepada pemilik bangunan liar atau warung remang di sekitar Jalan Trikora Banjarbaru.
Bangunan warung remang itu, diketahui merupakan pindahan dari bangunan warung remang di Liang Anggang Banjarbaru, yang sebelumnya juga telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Disamping itu, Anggota Komisi l DPRD Banjarbaru, Neni Hendryawati mengaku, mendapat aduan dari salah satu pemilik bangunan liar tersebut.
“Mereka takut jika akan digusur lagi, sehingga mereka meminta sosusi dengan saya,” ucap Neni, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, pemerintah melakukan penertiban tersebut bukan karena tanpa alasan. Tujuan pemerintah jelas, yakni untuk menata kota untuk lebih terjaga dan terus asri.
Atas dasar tersebut, Neni menyarankan mereka nantinya harus menegosiasi dengan pemerintah terlebih dulu untuk mencari solusi.
Neni juga menyayangkan, sebagian oknum warung remang tersebut secara terang-terangan menyediakan karaoke. Sehingga terlihat seperti tempat tersebut telah dilegalkan oleh pemerintah.
“Jika bicara soal solusi, pemerintah bisa saja menempatkan mereka yang benar-benar ingin berusaha dipindahkan untuk berjualan di pasar Laura, atau pasar eks lokalisasi pembatuan.,” ujarnya.
Namun, lanjut Neni, solusi itu juga harus sesuai kesepakatan bersama, bukan hanya kesepakatan sepihak.
(Randi, red)