Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menindak lanjuti surat edaran Korlantas Polri, Satlantas Polres Bandarbaru kembali berlakukan tilang manual. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas AKP GM Angga Satrya Wibawa, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tilang manual kembali dilakukan karena, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dinilai tidak bisa menindak semua pelanggaran yang ada.
“Terlebih perangkat ETLE Mobile kami juga sangat terbatas, yakni hanya punya satu unit perangkat,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Penindakan tilang manual, dijelaskannya, hanya akan diberlakulan pada pelanggaran yang tidak dapat dijangkau pada perangkat ETLE Mobile. Serta pelanggaran yang fatal yang dapat membahayakan.
“Contoh pelanggaran yang disasar pada tilang manual ini seperti menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang (untuk sepeda motor), melawan arus, tidak menggunakan helm, nopol (nomor polisi, plat), atau nopol yang tidak sesuai,” katanya.
Meski demikian, menurutnya untuk penindakan di lapangan tetap mengedepankan teguran terlebih dahulu dan juga penggunaan perangkat ETLE Mobile.
“Para pelanggar tersebut nantinya akan kami berikan surat tilang seperti yang sebelumnya dilakukan,” ucapnya
Masih kata AKP Angga, untuk kegiatan razia secara stationer atau di dalam suatu tempat belum ada. Namun secara kasat mata yang terlihat jelas pelanggaran di jalan raya saja dilakukan penindakan.
(Randi, red)