TEMUKAN SABU SEBERAT 20,88 GRAM, POLISI: PELAKU RESIDIVIS
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Baru satu tahun bebas dari jeruji besi, PR 50 tahun, warga Jalan Intan Sari Kecamatan Banjarbaru Selatan ini, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada, Rabu (21/9/2022) lalu. Penangkapan PR tersebut dilakukan karena, petugas kepolisian mencium adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan PR.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Narkoba Iptu Jody Dharma mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkotika.
“Benar saja, PR kami amankan saat ingin melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, atau lebih tepatnya di samping Masjid Agung Banjarbaru,” katanya. Sabtu (1/10/2022).
Iptu Jody melanjutkan, sabu dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 4,79 gram, ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di TKP terhadap pelaku.
“Kami kembali melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku. Alhasil, kami menemukan satu lembar plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0.71 gram. Lalu kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali mendapatkan barang bukti berupa, tigalembar plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15 gram dan berat bersih 14,43 gram,” ucapnya.
Masih kata Iptu Jody, kini pelaku harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (Randi, Rudy Azhary, red)