Kandangan, SuratKabarDigital.com – Perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mulai memasuki tahap akhir persidangan. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan barang bukti dan memperlihatkannya kepada Majelis Hakim serta para terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum memasuki agenda tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan JPU diperlihatkan satu per satu. Ketiga terdakwa membenarkan sejumlah barang bukti yang ditunjukkan, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara.
Majelis hakim juga mendalami sejumlah keterangan terkait rangkaian perkara, termasuk mengenai surat yang sebelumnya diantar ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai alasan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian karena dinilai tidak terdapat persoalan lain yang perlu diproses dalam laporan tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim turut memberikan nasihat kepada para terdakwa agar menjadikan perkara yang sedang dihadapi sebagai pembelajaran.
Hakim meminta para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara tulus apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM).
“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Usai mendengarkan seluruh rangkaian pemeriksaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang berikutnya pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.
Kuasa Hukum AGM Soroti Pengakuan Terdakwa
Usai persidangan, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai persidangan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum acara pidana, terutama setelah adanya pengakuan dari para terdakwa.
Menurut Ardian, pengakuan tersebut tetap harus diuji dan dikaitkan dengan seluruh alat bukti yang telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim terkait pencabutan laporan polisi yang dinilai belum dijelaskan secara konkret oleh para terdakwa.
“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” ujarnya.
Ardian mengatakan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang disebut dalam persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurutnya, PT AGM tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan kerja sama apabila dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta lain.
Terkait permintaan maaf sebagaimana disampaikan majelis hakim, Ardian mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyampaian secara langsung dari para terdakwa kepada pihak AGM.
“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa masih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait jalannya persidangan.
Perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini selanjutnya akan kembali bergulir pada sidang pembacaan tuntutan pidana oleh JPU di PN Kandangan pada 10 Agustus 2026.














