Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Keberhasilan besar dilakukan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkotika. Jumat (24/01/2025), petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, petugas mendapat laporan tentang seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pria tersebut di kawasan Trikora Banjarbaru.
Setelah melakukan pengawasan, petugas mengikuti pria yang kemudian diketahui bernama FI alias Wawan. Pada saat ditangkap, Wawan membawa tas yang berisi 11 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu. Total berat narkoba yang berhasil disita mencapai 166,84 gram.
“Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan. Wawan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ipda Kardi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarbaru. Ipda Kardi mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran serta mereka sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan Banjarbaru yang bersih dari narkoba,” katanya.