Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat, (10/9/2021), di Sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi mengatakan, informasi diterima oleh masyarakat setempat yang resah diduga ada transaksi jual beli sabu di rumah pelaku.
“Pelaku SR (34) berhasil kami ringkus, saat sedang berada di rumahnya,” katanya.
Dilanjutkan Kasat Narkoba, penggeledahan disaksikan langsung oleh pelaku dan warga setempat, agar tidak terjadi fitnah kepada petugas.
“Pentingnya saksi saat kami melakukan penggeledahan agar terhindar dari fitnah. Sudah seharusnya hasil penggeledahan harus sesuai dengan fakta dilapangan,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, masih kata Kasat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 2,22 gram, satu batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, satu buah timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna pink, satu buah tutup bong yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik, dua lembar plastik klip yang masing – masing diisolasi warna hitam.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pelaku dikenakan pasal Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya, SR beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru, guna proses hukum yang lebih lanjut. (Randi/Rudy Azhary)