0
0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:30 Second
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan di Polres Banjarbaru, Rabu (16/6/2021). Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan EL, BN, dan KN. Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kabag Sumda Kompol Sudiyono mengatakan penangkapan dilakukan terpisah.
“EL dan BN pada 24 Mei 2021, dan KN ditangkap 28 Mei 2021. Barang bukti harus dimusnahkan sesuai UU KHUP dan UU Nomor 35/2009,” ujarnya setelah ada penetapan Kejaksaan.
Dari ketiganya total barang bukti 14 gram. EL dan BN ditangkap di Liang Anggang Banjarbaru. Sementara KN ditangkap di wilayah hukum Kota Banjarmasin, yaitu di Banjarmasin Barat. (Randi)