by

RESMI DILUNCURKAN, PILKADES BANJAR 2026 SIAP LAHIRKAN PEMIMPIN DESA BERINTEGRITAS

banner 468x60

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak 2026. Peluncuran dilakukan oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis (30/4/2026) pagi.

banner 336x280

Agenda demokrasi tingkat desa ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dan akan mencakup 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Pemilihan kali ini merupakan gelombang II, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banjar.

Habib Idrus menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam kepanitiaan tingkat kabupaten. Menurutnya, keterlibatan lintas unsur ini penting untuk menjamin seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Pemilihan pambakal adalah wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Kita berharap proses ini melahirkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjar, Yudi Andrea, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana, menyebut peluncuran ini menjadi titik awal sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan.

“Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor. ASN juga harus menjaga netralitas agar pelaksanaan pilkades berlangsung jujur dan adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh panitia, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi regulasi, Kepala Dinas PMD Banjar, M Hafidz Anshari, menjelaskan adanya sejumlah penyesuaian pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.

“Beberapa perubahan di antaranya calon tunggal kini dapat diakomodasi. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang maju sebagai calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.

Untuk tahapan teknis, pendataan pemilih akan dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tidak terlewat.

Adapun pendaftaran calon pambakal dijadwalkan pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal tanpa hambatan.

banner 336x280