Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M membawa makna mendalam bagi tiga warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru. Tak hanya menjadi hari suci perenungan spiritual, Waisak juga menjadi momentum awal bagi mereka untuk menata hidup kembali.
Ketiganya menerima Remisi Khusus dari negara, sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Remisi ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas ll B Banjatbaru I Made Supartana, Senin (12/5).
“Jangan pernah lelah untuk berbuat baik. Jadikan remisi ini sebagai langkah awal untuk membuktikan bahwa perubahan itu nyata dan mungkin,” ujar Kalapas.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, sementara satu lainnya merupakan narapidana kasus pembunuhan.
“Seluruhnya dinilai layak mendapat remisi karena menunjukkan perubahan sikap, ketaatan pada aturan, dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan,” katanya.
Disamping itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika, menegaskan, proses evaluasi dilakukan secara ketat.
“Mereka bukan hanya menunjukkan perilaku baik, tapi juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan secara konsisten,” ucapnya.
Salah satu penerima remisi, Indra, mengaku terharu dan bersyukur. “Remisi ini bukan hanya potongan masa pidana, tapi harapan baru. Saya ingin menebus masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
(Randi, red)
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M membawa makna mendalam bagi tiga warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru. Tak hanya menjadi hari suci perenungan spiritual, Waisak juga menjadi momentum awal bagi mereka untuk menata hidup kembali.
Ketiganya menerima Remisi Khusus dari negara, sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Remisi ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas ll B Banjatbaru I Made Supartana, Senin (12/5).
“Jangan pernah lelah untuk berbuat baik. Jadikan remisi ini sebagai langkah awal untuk membuktikan bahwa perubahan itu nyata dan mungkin,” ujar Kalapas.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, sementara satu lainnya merupakan narapidana kasus pembunuhan.
“Seluruhnya dinilai layak mendapat remisi karena menunjukkan perubahan sikap, ketaatan pada aturan, dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan,” katanya.
Disamping itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika, menegaskan, proses evaluasi dilakukan secara ketat.
“Mereka bukan hanya menunjukkan perilaku baik, tapi juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan secara konsisten,” ucapnya.
Salah satu penerima remisi, Indra, mengaku terharu dan bersyukur. “Remisi ini bukan hanya potongan masa pidana, tapi harapan baru. Saya ingin menebus masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
(Randi, red)