by

PULUHAN PENGENDARA SUDAH TERJARING TILANG ELEKTRONIK DI BANJARBARU

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kota Banjarbaru saat ini sudah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile), sejak 1 Maret 2023 lalu.

Hingga saat ini, Selasa (28/3/2023), petugas kepolisian telah menilang puluhan pengendara yang melanggar, yang didapati saat petugas melakukan patroli.

banner 336x280

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas AKP GM Angga Satrya Wibawa mengatakan, saat ini sudah ada 42 pengendara yang dikenakan tilang elektronik.

“Pelanggaran pengendara bervariatif. Seperti melanggar rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

B9900F99 0AA4 4597 BDE7 06573CB2DE5D

Angga melanjutkan, pengendara yang ditilang diberikan surat peringatan, dan diberikan batas waktu selama 9 hari untuk segera mengkonfirmasi ke Unit Lantas.

Meski begitu, dilanjutkannya, dari 42 pengendara yang melanggar dan sudah dikirimkan surat, hingga saat ini baru 20 pengendara yang mengkonfirmasi penilangannya tersebut.

“17 pengendara sudah membayar tilangnya, 3 pengendara masih dalam proses pembayaran. Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasi selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” ucapnya.

Masih kata Angga, diberlakukannya tilang elektronok di Banjarbaru, tidak menutup kemungkinan petugas kepolisian melakukan tilang manual di tempat.

“Tilang manual di tempat merupakan opsi terakhir. Jika pengendara melakulan pelanggaran dinilai sudah sangat membahayakan dan rawan terjadi laka lantas maka akan kami tindak tegas,” katanya.

(Randi, Rudy Azhary, red)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *