Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Simpang empat di Jalan Karang Anyar-Jalan Taruna Praja-Jalan Nadjmi Adhani, kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru, masih sering dilanggar pengendara.
Padahal di jalan tersebut jelas terpasang rambu-rambu lalu lintas, yang mana pengguna jalan dari arah Karang Anyar tidak boleh berbelok ke kanan menuju Jalan Taruna Praja.
Artinya, Jalan Taruna Praja merupakan jalan satu arah, yang hanya diperbolehkan pengguna jalan dari Bundaran Amaco menuju Jalan Karang Anyar.
Jadi, pengendara yang dari Jalan Kampus Jpok, diwajibkan melalui Jalan Nadjmi Adhani tembusan persis disamping kantor PLN IUW Kalselteng, jika ingin menuju Jalan Taruna Praja arah Bundaran Amaco.
Dikonfirmasi perihal masih banyaknya pelanggaran di wilayah tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas, AKP GM Angga Satrya Wibawa mengatakan, akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kami akan laksanakan penindakan secara proposional dan prosedural di lokasi tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, kata AKP Angga, petugas juga kerap melakukan sosialisasi bawa jalan tersebut merupakan jalan satu arah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di wilayah tersebut. Padahal rambu-rambu sudah terpasang jelas disana,” katanya.
(Randi, red)